kaltengtoday.com, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Endang Susilawati menyebutkan, bantuan operasional sekolah (BOS) menjadi program pemerintah pusat untuk menyukseskan pendidikan wajib belajar. Dengan menggunakan biaya pendidikan yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar.
” Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan diminta untuk menganalisis dengan transparansi terkait biaya penyelenggaraan pendidikan,” Katanya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga :Â Gandeng Kejaksaan, Disdik Pulang Pisau Sosialisasi Dana BOS
Menurutnya, juknis penggunaan BOS itu juga berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019. Besaran anggaran dana BOS reguler di satuan sekolah dikalkulasikan antara jumlah peserta dengan satuan biaya yang sudah ditentukan pada jenjang pendidikan.
” Hakikat program ini sangat mulia. Alasannya, meringankan beban biaya siswa dalam menempuh pendidikan melalui wajib belajar. Seluruh sekolah yang sudah divalidasi ke dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah tentunya berhak menerima dana itu, ” Bebernya.
Ketika dinyatakan lulus verifikasi maka akan dilakukan pengecekan dalam basis data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pusat, ” Tukasnya.
Apalagi, data dapodik yang difungsikan menjadi parameter dalam penghitungan anggaran bantuan itu berasal dari data siswa yang telah diverifikasi dan dimasukkan ke dalam data dapodik secara tepat. Dengan memperhatikan validasi data secara terinput bersama Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Baca juga :Â Optimalkan Dana BOS Untuk Sistem Pembelajaran
” Pengelolaan dana bos harus sesuai dengan koridor kurikulum dan ketentuan yang sudah dibuat. Dengan mematuhi petunjuk teknis (Juknis) bantuan operasional reguler, ” Sebutnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini meminta agar instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian anggaran. Salah satunya mencakup penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS). [Red]
Discussion about this post