kaltengtoday.com, – Sampit, – Pengadilan Negeri (PN) Sampit memberikan layanan pojok edukasi anti korupsi (Pedati), ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Selain itu pula, pelayanan ini bertujuan untuk upaya pembangunan zona integritas. Apalagi PN Sampit sudah ditetapkan sebagai unit kerja yang berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit menjelaskan, melalui penyediaan sarana dan prasarana berupa Pojok Edukasi Anti Korupsi yang merupakan implementasi secara berkesinambungan dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB yang diperoleh pada 2019 lalu. Jelasnya, Sabtu 13 November 2021.
“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada KPPN Sampit, terutama telah memberikan penyuluhan anti korupsi di PN Sampit ini,”katanya lagi.
Baca juga : Pengadilan Negeri Pulpis Launching Aplikasi Posbakum
Kata dia, pengadaan pojok edukasi ini pula sebagai upaya memberi pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna peradilan. Apalagi PN sudah membuat inovasi berupa Pojok Edukasi Anti korupsi yang memberikan layanan berupa informasi baik berupa buku-buku bacaan, infografis dan visualisasi tentang edukasi Anti Korupsi.
Baca juga : Pengadilan Negeri Pulang Pisau Teken MoU dengan Peradi Palangka Raya
ingkatkan pemahaman terhadap bidang korupsi,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post