Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya, terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Kegiatan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (27/1).
Dari pihak PN Pulpis, MoU ditandatangani langsung oleh Ketua PN Pulpis Dr Nenny Ekawaty Barus, SH.MH. dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PN Pulpis, Samsul Rizal, S.H. Sementara dari pihak Peradi, MoU ditandatangani oleh Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Henry S. Dalim, SH.MH.
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Berikan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Bahaur
Ketua PN Pulpis Dr Nenny Ekawaty Barus, SH.MH mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan DPC Peradi Palangka Raya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
” Kita berharap dengan dilaksanakan MoU antara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan DPC Peradi Palangka Raya dapat meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, ” kata Dr Nenny Ekawaty Barus, SH.MH. [BS-KT]
Discussion about this post