Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Bappeda Provinsi Kalteng melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) UPT-PPD di Kuala Kurun dengan menggandeng Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar penertiban surat menyurat kendaraan bermotor dan penertiban pajak yang dilakukan di Kota Kurun dan sekitarnya.
Baca Juga : Sat Lantas Polres Seruyan Beri Pelayanan Samsat Keliling
“Kegiatan ini memang kegiatan kita, dari Samsat Kuala Kurun dan Satlantas dimana kegiatan ini adalah penertiban dari surat menyurat maupun pajak dari kendaraan bermotor di wilayah Kuala Kurun dan khususnya Kabupaten Gumas dan dilakukan selama lima hari,” ucap Kepala UPT-PPD Samsat Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty S.S M.Si, saat dibincangi, Rabu (4/9/2024) sore.
“Jadi bagi bagi wajib pajak yang terjaring dalam kegiatan ini kami sudah menyiapkan mobil Samsat Keliling yang ada di lokasi kegiatan ini, dan bagi wajib pajak kami persilahkan bisa membayar langsung di mobil samsat,” ujarnya.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat di Kabupaten Gumas agar membayar pajak kendaraan bermotor bisa tepat waktu, berhubung program dari Pemprov Kalteng dalam rangka pemutihan denda pajak sudah berakhir di tanggal 31 Agustus 2024 lalu.
“Maka kami harapkan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak pada waktu yang tepat, untuk target kita sebenarnya berlaku untuk semua plat dan semua dilakukan pemeriksaan,” terang Noni.
Baca Juga : Sekda Seruyan Terima Kunjungan Kepala Samsat
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gumas Iptu Dindin Mahmudin menjelaskan pihaknya dalam kegiatan itu sangat mendukung sekali terkait penertiban pajak, terutama bagi masyarakat yang belum membayar pajak akan dilakukan penertiban langsung ditempat.
“Memang disini kami hanya mendampingi dan kami juga tidak melakukan razia atau melakukan penindakan, bagi para pengendara dan kalau ditemukan pelanggaran sesuai arahan pimpinan kami dan akan kami tindak, bagi tidak menggunakan helm ataupun kenalpot brong,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post