kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (pemprov ) Kalteng dalam hal ini Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Andy Arsyad membuka secara resmi Rapat Persiapan percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Kalteng.
Rapat dihadiri dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/11/2021).
Andy menyampaikan Rapat Persiapan digelar agar pelaksanaan Stranas PK yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021 di Kota Palangka Raya dapat berjalan lancar.
“Kita harus mempersiapkan sedemikian rupa berdasarkan petunjuk Bapak Pimpinan bahwa kegiatan ini harus benar-benar dapat menghasilkan atau yang diharapkan tercapai output”, ucap Andi.
Andy berharap melalui pertemuan ini, ditetapkan kawasan hutan 100% di 5 Provinsi piloting kebijakan Satu peta (KLHK), tersedianya peta digital rencana detail tata ruang yang terintegrasi dengan OSS di 5 Provinsi kebijakan satu peta (Kementerian ATR, 42 Kabupaten/Kota), terselesaikannya kompilasi dan integrasi informasi Geospasial Tematik di 4 Provinsi piloting diantaranya Pemprov Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat dan Papua (BIG, Kementan, 4 Provinsi, 28 Kabupaten/Kota), terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Pemprov Kalteng dan terintegrasinya rencana zona wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil serta rencana Tata Ruang Wilayah di 5 Provinsi kebijakan satu peta.
Baca Juga Di Pimpin Mendagri, Pemprov Kalteng Hadiri Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah
Sementara itu, Tim Stranas PK Muhammad Isro dalam paparannya menyampaikan percepatan pelaksanaan Stranas PK Provinsi Kalteng meliputi percepatan pengukuhan kawasan hutan, percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan optimalisasi pajak perkebunan sawit.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penanganan Banjir
Rapat diikuti secara virtual oleh Tim Stranas PK serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait. [Red]
Discussion about this post