kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, DPRD Prov. Kalteng. Rapur dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Selasa (21/9/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Agenda Rapat kali ini mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Kalteng tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Kalteng Tahun 2021-2026.
Baca juga : Pemprov Kalteng Sampaikan Raperda RPJMD 2021-2026 Sebagai Bahan Pembahasan
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengingatkan kembali untuk bersama tentang kewenangan penanganan pelayanan dasar sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2022 dan APBD Perubahan TA 2021.
Baca juga : Pemprov Kalteng Upayakan Petunjuk Presiden Tentang Merdeka Sinyal Segera Terealisasi
Berdasarkan regulasi diatas maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur pelayanan dasar (jalan, jembatan, dll), agar memperhatikan kewenangan masing-masing (misalnya penanganan jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota), ujarnya dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Selasa (21/9/2021).[Red]
Discussion about this post