Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Baca juga : September 2022, Nilai Tukar Petani Gabungan Kalteng Turun 0,09
PMPRB akan memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
“PMPRB ini juga bertujuan untuk menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin ketika membuka pembekalan PMPRB Pemprov Kalteng Tahun 2022, Jumat (13/5/2022).
Nuryakin menjelaskan, pembekalan PMPRB ini merujuk pada surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kemenpan dan RB Nomor B/564/RB.06/2022 tanggal 25 april 2022 perihal mekanisme penyampaian PMPRB tahun 2022.
“Salah satu poin surat itu adalah menyampaikan adanya penundaan penyampaian PMPRB yang semula ditetapkan tanggal 30 April diundur menjadi tanggal 15 Juni 2022. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi evaluasi PMPRB dengan lebih baik lagi,” sebut Nuryakin.
Baca juga : Animo Vaksinasi Menurun, Binda Kalteng Jalan Terus
Pada kegiatan pembekalan itu, juga akan disampaikan penjelasan-penjelasan terkait rencana aksi pelaksanaan RB dan pemenuhan dokumen serta penjelasan pengisian LKE Unit.
“Diharapkan agar seluruh perangkat daerah yang akan dievaluasi, sudah mempersiapkan bahan-bahan/dokumen-dokumen terkait pemenuhan penilaian pada LKE Unit dan adanya peningkatan pelaksanaan RB pada setiap perangkat daerah, baik secara nilai maupun implementasinya secara nyata,” pungkas Nuryakin. [Red]
Discussion about this post