kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seluruh penyelenggara Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di provinsi, kabupaten dan Kota diharapkan bisa bersinergi dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur Kalteng Herson B Aden pada Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Workshop Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh aparatur penyelenggaraan PTSP baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan”, kata Staf Ahli Gubernur.
Herson mengatakan, rapat koordinasi asistensi penerapan PTSP yang dilaksanakan di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya itu merupakan dekonsenstrasi evaluasi kinerja pelayanan publik.
Baca Juga : Masyarakat Harus Mengurus Perizinan Usahanya
“Hari ini kita mengadakan rapat koordinasi asistensi penerapan PTSP sebagai salah satu kegiatan dekonsentrasi evaluasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah/kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Hadir pada acara tersebut, antara lain Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Prabawa Eka Soesanta, Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Meyer Siburian, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah Biroum Bernardianto. [Red]
Discussion about this post