Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah hadiri kegiatan Deklarasi Gereja Ramah Anak, Remaja dan Pemuda Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya bertempat di gedung GKE Sakatik Palangka Raya, Sabtu (29/7).
Saat menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah, Herson mengatakan pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak Kalteng.
Baca Juga : Â Bupati Resmikan Gedung Gereja Hosiana Jemaat GKE Goha
“Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah,” kata Herson.
Herson menjelaskan, salah satu indikator pemenuhan hak anak dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, yaitu ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak, antara lain berupa rumah ibadah melalui Gereja Ramah Anak (GRA).
“Dalam memastikan ketersediaan GRA di daerah, Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, yaitu melalui penyediaan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak,” tuturnya.
Baca Juga : Â UPR dan GKE Jalin Nota Kesepahaman
Herson mengungkapkan konsep GRA merupakan perwujudan tugas gereja dalam mengasuh, menjaga, mendidik, dan mengembangkan anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan martabat dan potensi yang diberikan oleh Tuhan.
“GRA adalah gereja dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhinya hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi, baik di lingkungan gereja, lembaga pelayanan milik gereja, dan keluarga,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya GRA, anak-anak dapat mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan tumbuh kembang mereka.
“Semoga kita bisa menjadikan Gereja Ramah Anak sebagai bagian dari Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dan ketika semua kabupaten/kota layak anak, maka Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi Provinsi Layak Anak (PROVILA) dan menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030 serta Indonesia Emas tahun 2045,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI Rini Handayani menyatakan apresiasinya kepada pimpinan GKE dan jajaran serta Pemerintah Daerah yang telah mencanangkan GKE sebagai GRA.
“Seperti harapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin menjadikan generasi muda unggul dan berdaya saing, maka tentu ini tidak bisa hanya digagas oleh gereja saja tetapi perlu penguatan yang ada di dalam keluarga,” sebutnya.
Ia berpesan agar kebijakan gereja yang dibuat harus melibatkan dan mendengarkan aspirasi anak. “Begitu juga dalam membuat regulasi gereja, anak harus terlibat dan dilibatkan dalam menyusun aturan,” ucapnya.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Mura Turut Hadiri Pisah Sambut Pendeta Resort GKE Puruk Cahu
Lebih lanjut, Ketua Umum Majelis GKE, Pdt. Simpon F. Lion dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan sudah sejak lama GKE ingin memberikan perhatian secara khusus kepada anak-anak remaja dan generasi muda, namun belum bisa tercapai karena adanya berbagai kendala.
“Namun, bersama Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, hal itu dapat terwujud melalui program Gereja Ramah Anak (GRA) yang dicanangkan hari ini, dan kita sangat bersyukur kepada Tuhan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post