kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kalimantan Tengah (DP3APPKB Kalteng) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Senin (15/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin melalui Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Katma F Dirun sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi pada semua kalangan dapat memahami bagaimana penerapan UU TPKS.
“Pemerintah mengapresiasi telah terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dan harapannya dapat menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim, demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual,” katanya saat menyampaikan sambutan.
Baca Juga : DPRD Kalteng Ini Sambut Baik UU TPKS Terbit
Ia menuturkan, melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan, untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual.
“Terdapat beberapa kasus menjadi perhatian dan ini adalah tanggungjawab bersama. Terlebih pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ini sudah diberlakukan mulai Bulan Mei, ini wujud dari peran negara,” ungkap Katma.
Pihaknya menjelaskan, jika pemerintah sudah hadir di tengah- tengah persoalan masyarakat, maka di tingkat daerah pun harus meneruskannya. Sehingga diharapkan mampu menekan angka kekerasan seksual dan anak, utamanya di Bumi Tambun Bungai.
“Kami wajib hadir dalam masyarakat untuk bisa berikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada perempuan dan anak-anak terhadap tindak pidana kekerasan seksual ini,” tuturnya.
Dirinya menginginkan, melalui sosialisasi ini dapat terbangun sebuah kerjasama antara masyarakat, sebab pihaknya mengakui pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.
Baca Juga : Dukung Percepat RUU TPKS
Selain itu, dalam kegiatan tersebut pihaknya telah mengundang stakeholder pemerintah, maupun lembaga sosial masyarakat, sehingga nantinya bisa secara bersama-sama memberikan sosialisasi di tempat kerja, lingkungan organisasi, dan keluarga masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan, kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini dilaksanakan guna menyebarluaskan informasi tentang UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. [Red]
Discussion about this post