kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) saat ini berada di peringkat 13 dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai dengan aturan yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Melihat hal tersebut tentunya bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat ini memiliki sebuah komitmen untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia khusus dalam hal PBJ,” katanya, Selasa (23/11/2021).
Dijelaskannya, untuk itu perlu adanya peningkatan kapabilitas SDM dalam aspek hukum, yang nantinya bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal PBJ saja juga demi PBJ yang taat aturan.
“Sehingga kedepan, Kota Palangka Raya dapat meraih peringkat 10 besar nasional dalam mengelola PBJ sesuai aturan,” ucapnya
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan Kota Layak Anak
Untuk itu dirinya berharap, seluruh pejabat, pengawas dan pelaksana PBJ di kota Palangka Raya, dapat lebih semangat dalam hal melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya selain itu bisa mengikuti aturan pelaksanaan PBJ yang ada.
Baca Juga : Waket III DPRD Kalteng Apresiasi Penghargaan MCP Pemko Palangka Raya
“Kepada ASN Kota Palangka Raya saya ucapkan terimakasih atas serangkaian capaian-capaian yang di raih oleh pemerintah Kota pada tahun ini, tetap semangat demi berjalannya pemerintahan yang baik, optimal dan berakselerasi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post