kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/202, Pemerintah Kota (Pemko) menerapkan pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, diberlakukannya WFH tersebut sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek, yakni sebagai upaya mengurangi risiko penularan covid-19 di area perkantoran. “SE Wali Kota ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah,” katanya, Jum’at (9/7/2021).
Dijelaskannya, adanya kebijakan WFH dan WFO ini bukan berarti pelayanan publik dan kinerja ASN Pemko Palangka Raya diistirahatkan dan berkurang, Namun, pemko telah menerapkan sistem pelaporan kinerja dan kehadiran berbasis android/aplikasi. “Sistem pelaporan kinerja dan kehadiran yang dimaksud yaitu melalui aplikasi SISKA dan SIDAN. Dengan begitu setiap ASN dapat terukur kinerjanya oleh atasan langsung,” ucapnya.
Baca juga : Pemko Palangka Raya Peringkat 13 Nasional PBJ
Lebih lanjut dikatakannya, akan ada sanksi bagi kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni tidak menerapkan WFH, yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan perundang-undangan, jika ada yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi meliputi sanksi administratif atau sanksi pidana.
Baca juga : 4 Buah AC Di Kantor Depo Arsip Pemko Palangka Raya Digondol Maling
“Perlu diketahui kebijakan yang tertuang dalam SE Wali Kota ini sifatnya dinamis, sesuai panduan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post