kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban optimis, jika penyerapan pajak sarang walet dapat segera tercapai.
Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk memberikan edukasi hukum dan arahan yang tepat kepada pengusaha sarang walet, agar wajib pajak semakin memahami kewajibannya.
“Saat ini masih banyak pemilik burung walet yang tidak memahami hukum yang berlaku soal pendirian dan pembayaran pajak burung walet,” katanya, Sabtu 29 April 2023.
Dijelaskannya, keterlibatan Kejari ini bukan untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti para wajib pajak. Namun lebih memberikan arahan, bimbingan dan edukasi hukum soal kewajiban membayar pajak sarang burung walet.
Baca Juga : DPRD Kotim Berkomitmen Selesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tepat Waktu
Untuk itu, pihaknya optimistis target penerimaan daerah tersebut bisa dicapai. Terlebih bila mengacu pada realisasi dan indikator tahun sebelumnya, maka sangat mungkin target penerimaan daerah tahun ini bisa dicapai.
“Untuk memaksimalkan capaian penerimaan daerah, perangkat daerah pemungut pajak harus dimaksimalkan agar potensi pendapatan yang
belum tergali bisa dipungut,” ucapnya.
Harus disadari, lanjut Aratuni Djaban, hingga kini masih ada beberapa potensi pajak yang belum maksimal dipungut karena kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal fungsi pajak akan kembali untuk masyarakat melalui program pembangunan.
Baca Juga : Pertambangan Non Logam Ilegal Bakal Dikenai Pajak
“Kami juga akan berupaya maksimal untuk menggenjot penerimaan pajak pada sektor BPHTB serta pajak PBB yang memang masih banyak potensi untuk terus ditingkatkan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post