kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang sistem pembelajaran semester 2 tahun 2022.
SE tersebut mencakup sistem pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya, yang hanya bisa dilaksanakan maksimal 50 persen kapasitas ruang belajar.
“Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona di lingkungan sekolah,” katanya, Senin (7/2/2022).
Dijelaskannya, nantinya orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sementara satuan Pendidikan harus terus mendorong siswa dan orang tua siswa untuk mengikuti program vaksinasi covid-19.
Baca Juga : Â Ini Komentar Dinas Pendidikan Terkait Masuk Sekolah
“Seandainya ditemukan satu kasus positif di satuan pendidikan maka tim akan melakukan surveilans dan tracing bekerjasama dengan dinas kesehatan. Selain itu sekolah juga dapat diliburkan sementara,” ucapnya.
Untuk itu dirinya meminta agar selama pelaksanaan PTM, baik satuan pendidikan serta siswa, dapat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) agar nantinya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.
Baca Juga : Â Komisi III DPRD Kalteng Apresiasi Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kapuas
“Yang pasti komitmen bersama itu perlu, jangan sampai ada yang terpapar covid-19 akibat pelaksanaan PTM ini. Mari kita jaga bersama-sama,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post