Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memberikan fasilitas pendaftaran sertifikat merek tahun anggaran 2021 bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) Kota Palangka Raya.
Baca juga : Pemerintah Perlu Mendorong Penguatan UMKM di Kalteng
Kepala Bidang UMKM, DPKUKMP Kota Palangka Raya, Endang Suryani mengatakan, pendaftaran merek sangat penting dilakukan untuk mencegah merk dagang yang sudah dibangun oleh pelaku usaha, tidak disalahgunakan oleh orang lain dan dapat memberikan sejumlah manfaat untuk menunjang perekonomian pelaku usaha.
“Dari 35 pelaku usaha yang difasilitasi sertifikat merek tahun 2021, 11 merk diantaranya telah terbit dari Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan label atau logo merek para pelaku usaha ini tidak ada yang sama persis nantinya,” katanya, Jumat (2/12/2022).
Dijelaskannya, untuk tahun 2022 bagi para pelaku UKM yang ingin difasilitasi penerbitan merk dagang, pihaknya dapat memberikan surat rekomendasi agar pelaku UKM mendapat kemudahan dalam pengajuannya.
Baca juga : QRIS Jadikan Transaksi UMKM Aman dan Nyaman
“Untuk tahun 2022 ini Kami akan membantu para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat merek dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat digunakan untuk pendaftaran merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Dirinya berharap melalui bantuan ini, dapat mendukung penuh peningkatan perekonomian pelaku UKM yang ada di Kota Palangka Raya. “Yang paling utama, merk tersebut nantinya dapat menjadi tanda pengenal atau alat promosi yang memiliki kualitas bagus dan lebih dipercaya konsumen,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post