Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan patroli pengawasan terhadap pelaku usaha.
Kegiatan tersebut dalam rangka optimalisasi capaian penerimaan pajak daerah dengan melaksanakan pendataan, pengawasan dan penetapan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan, minuman, parkir, jasa perhotelan dan hiburan di Kota Palangka Raya, Kamis (31/10/2024) malam.
Baca Juga : Tim Gabungan BPPRD Kota Palangka Raya Terus Awasi Pelaku Usaha Wajib Pajak
Tim gabungan ini terdiri dari BPPRD Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk. Kemudian Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya dan Diskominfo Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan giat pengawasan terhadap pelaku usaha ini untuk melihat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Dengan patuh membayar pajak, wajib pajak telah membantu pembangunan Kota Palangka Raya,” ucap Emi
Emi mengimbau kepada seluruh wajib pajak maupun pelaku usaha untuk rutin melakukan pembayaran pajaknya sesuai dengan omzet yang didapatkan.
Baca Juga : Noorkhalis Ridha Apresiasi Giat Ngaliling Lewu dari BPPRD Palangka Raya
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya selalu siap berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai instansi dalam penegakan peraturan daerah.
“Kami akan selalu mendukung setiap kegiatan penegakan Perda. Kali ini berkolaborasi dengan BPPRD dan instansi lainnya melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post