kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap teknis penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng, pemerintah pusat hanya mengatur ketentuan harga minyak goreng sesuai kemasan, dan tidak ada ketentuan untuk kualitas. Sehingga, masih ada produsen minyak yang enggan menerapkan standar harga sesuai HET.
“Kami masih mengkaji bagaimana penerapannya. Karena yang diatur dalam ketentuan hanya kemasan. Sedangkan minyak goreng ini jenis dan kualitasnya ada banyak,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Dijelaskannya, meskipun saat ini harga minyak goreng yang ditawarkan relatif di atas HET, namun berdasarkan pemantauan pihaknya di sejumlah pasar, ketersediaan stok minyak goreng masih tergolong aman.
“Makanya kami tetap melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga, serta distribusi minyak goreng di pasaran,” ucapnya.
Baca juga : DPRD Apresiasi Perusahaan Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Rp.14 Ribu/Liter
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan adanya HET minyak goreng yang akan ditetapkan. Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat agar dapat berbelanja sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga : Hore, Harga Minyak Goreng Turun di Sampit
“Jangan sampai ada yang membeli minyak goreng dalam jumlah yang di luar batas. Tenang saja, stok minyak goreng di wilayah kita sampai saat ini masih aman,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post