Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, secara virtual, guna mendengarkan Pemandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Palangka Raya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, tentang Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu (27/7/21).
“Pada rapat sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menyampaikan tujuan dari diusulkannya Raperda tersebut. Salah satunya, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan covid-19,” katanya, pada saat menyampaikan sambutan.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya memahami jika dalam pembentukan Raperda tersebut nantinya menimbulkan pro dan kontra di kalangan legislatif. Namun pihaknya optimistis dapat meyakini jajaran DPRD Kota Palangka Raya, jika Raperda ini tidak memberatkan masyarakat.
Pasalnya, dalam Raperda tersebut juga nantinya mencakup kepentingan umum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lainnya yang terdampak covid-19, mulai dari aspek ekonomi, kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
“Dalam regulasi ini tentunya mementingkan perlindungan bagi masyarakat luas. Karena tentu kami tidak ingin masyarakat kita menjadi korban dari virus ini,” ucapnya.
Untuk itu, sejumlah catatan yang menjadi masukan dan saran jajaran DPRD Kota Palangka Raya yang telah disampaikan, akan menjadi bahan evaluasi serta pertimbangan bagi pihaknya, dalam membentuk Raperda tersebut.
Baca juga :Â Waket III DPRD Kalteng Apresiasi Penghargaan MCP Pemko Palangka Raya
“Yang pastinya kami selalu mendengarkan apa yang menjadi catatan, baik itu saran serta masukkan. Karena legislatif ini merupakan mitra dari pemerintah serta perpanjangan tangan dari masyarakat. Sehingga kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan, agar dapat mempercepat penanganan covid-19,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post