Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2024 tentang pelaksanaan sosialisasi perluasan percontohan desa anti korupsi dan sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi terkait perluasan percontohan desa anti korupsi.
Baca Juga : Pemkab Gumas Gelar Sosialisasi Perilaku Anti Korupsi
Kegiatan tersebut telah diselenggarakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau dengan dihadiri Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani yang diwakili Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra, Hayes Hendra, perwakilan Forkopimda, Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Wilayah Kalimantan Tengah, Perwakilan Inspektorat Kalimantan Tengah, Kepala Dinas PMD Pulang Pisau Herman Wibowo , Kepala Dinas Kominfostandi Pulang Pisau Moh. Insyafi, juga Kepala Desa se Kabupaten Pulang Pisau.
” Atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kami menyambut baik kegiatan ini, yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen pemerintah kabupaten dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ucap Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pulang Pisau, Hayes Hendra selaku Plt. Inspektur Inspektorat Pulang Pisau dalam membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Pulang Pisau.
Hayes juga mengatakan sebagai bentuk upaya mensukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Pulang Pisau telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai contoh desa anti korupsi di Pulang Pisau
Baca Juga : Pengadilan Negeri Sampit Berikan Ruang Pojok Edukasi Anti Korupsi
“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu sudah melaksanakan kunjungan ke Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur untuk belajar dan berbagi pengalaman atas kebersihan Desa Tengin Baru Kecamatan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang ditetapkan Sebagai Desa Anti Korupsi,” ucapnya
Hayes berharap agar kiranya Kabupaten Pulang Pisau akan ada desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau terpilih sebagai desa anti korupsi, yang mana hal demikian dapat menjadi acuan serta tolak ukur untuk desa-desa, juga perangkat desa dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkup pemerintah desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.[Red]
Discussion about this post