kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Disperindagkop dan UKM setempat melaksanakan sosialisasi program dan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Bimtek penerapan penggunaan produk dalam negeri melalui pendekatan implementasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinkes setempat Senin (6/3/2023) tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta dengan dihadiri Kepala Disperindagkop UKM Pulang Pisau Elieser Jaya, Kepada OPD, Camat, dan PPTK dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Tony Harisinta mengatakan bahwa dalam rangka mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh stakeholder mengenai penerapan peraturan penggunaan produk dalam negeri mulai dari proses perencanaan anggaran hingga realisasi, dari perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga : Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri
Terkait dengan kebutuhan akan informasi besaran nilai TKDN produk dalam negeri kata Sekda, yang dirasakan semakin meningkat seiring dengan banyaknya pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan penggunaan TKDN.
Tony mengatakan program P3DN bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri. Selain itu, untuk memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahwa pelaksanaan program P3DN ini merupakan wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Tony menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang pengadaan barang jasa pemerintah (BPJP) mewajibkan kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Baca Juga : Kapolda Kalteng: Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Masing-masing APIP kata Tony, berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 tahun 2019 tentang pedoman pengawasan intern atas PBJP, yakni instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah pengawasan oleh APIP dapat dilakukan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi atau penyelenggaraan whistleblowing system sejak perencanaan persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
” APIP berperan melakukan pengawasan dalam P3DN diantaranya melakukan audit untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang jasa telah memperlihatkan pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan penggunaan produk dalam negeri, ” kata Tony Harisinta menjelaskan
Lanjutnya, dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Salah satu bentuknya, kata Tony, adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD yang kemudian dipertegas dalam instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga : Brand Asli Indonesia yang Sering Dikira Produk Luar Negeri, Sudah Tahu?
” Melalui pertemuan ini, saya berharap dapat menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang efektif, sehingga berbagai informasi yang berkaitan dengan P3DN dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh peserta Bimtek sehingga maksud dan tujuan kegiatan ini dapat tercapai secara optimal, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post