kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau bersama Universitas Palangka Raya (UPR) melakukan kegiatan Eksose Akhir Kajian Penelitian Lokasi Baru Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat. Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/12/2021).
Kegiatan tersebut di pimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pulang Pisau, Uhing SE, Kepala Bappedalitbang, H. Juman, perwakilan dari UPR, OPD terkait, Camat, Kades dan Lurah.
Maksud dan tujuannya dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan dan memberikan rekomendasi terhadap penataan dan pengembangan Pasar Rakyat, dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah lokasi lahan dan kelayakan untuk dapat dikembangkan, baik dalam fungsi utama sebagai pasar dan sebagai fungsi penunjang seperti lahan parkir, sanitasi, pengelolaan sampah dan arus lalu lintas untuk penunjang dan proses bongkar muat.
Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda Pulang Pisau, Uhing SE mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melakui Bappedalitbang setempat saat ini sedang menyusun Kajian Penelitian, terkait dengan penetapan Pasar Tradisional maupun Pasar Rakyat. Karena Kabupaten Pulang Pisau perlu pengembangan.
Uhing mengatakan, dari hasil kajian yang bekerjasama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menetapkan ada tiga alternatif lokasi. Yakni kawasan Ray II, kawasan Bundaran Belah dan lokasi Bumi Perkemahan Ray 7 Desa Mantaren II yang di mungkinkan untuk dikembangkan untuk sebagai pasar lokasi tradisional baru atau pasar rakyat.
” Ada satu kawasan yang memang dari sisi kepemilikan aset sudah milik Sekda Pulang Pisau, yakni Bumi Perkemahan yang ada di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya Ray 7 Desa Mantaten II. Kawasan itu memang sudah clear dan bersertifikat,” ucap Uhing yang juga menjabat Kabag Hukum Setda Pulpis, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kajian Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat di Aula Bappedalitbang, Kamis (23/12/2021).
Baca juga :Â Dewan Apresiasi Upaya Pemkab Pulang Pisau
Hanya nanti, lanjut Uhing, sebelum dilakukan penetapan Lokasi Pasar Tradisional Baru atau Pasar Rakyat itu, akan dilakukan singkronisasi untuk memastikan kelebihan dan kekurangan dari tiga alternatif kawasan yang akan dijadikan lokasi Pasar Tradisional yang sudah ditentukan dalam Kajian oleh Universitas Palangka Raya.
Baca juga :Â Pemkab Pulang Pisau Perketat Pelabuhan Bahaur
” Jadi, dari pihak UPR nanti akan menyampaikan kupasan hasil kajian ini kepada pimpinan daerah. Dari tiga skala prioritas tempat atau lokasi yang diusulkan itu, baik pertimbangan, keuntungan dan kekurangan dari masing-masing tempat itu, sehingga nanti dapat ditentukan tempat yang paling potensial untuk pembangunan Pasar Tradisional Baru di Kabupaten Pulang Pisau, ” tutupnya.[BS]
Discussion about this post