Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Murung Raya, Sarampang menerima kunjungan langsung dari Kepala Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, H Samparaja beserta rombongan, Rabu (13/10) kemarin di Aula Gedung A Setda Mura.
Dalam pertemuan tersebut, Sarampang menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan pihak PTA Palangka Raya, meski Bupati dan Wakil Bupati Mura beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Mura saat ini masih melaksanakan tugas luar daerah yang tidak bisa ditunda.
“Kunjungan ini sekaligus melakukan peninjauan oleh Kepala PTA beserta rombongan terhadap lokasi lahan yang telah disiapkan serta dihibahkan oleh Pemkab Mura untuk cikal bakal dibangunnya Gedung Kantor Pengadilan Agama Murung Raya secara definitif,” ujar Sarampang, Kamis (14/10/2021).
Sementara, Kepala PTA Palangka Raya H Sampraja berikan apresiasi atas respon cepat Bupati Mura yang telah menyiapkan tanah sebelum Pengadilan Agama Murung Raya dibentuk secara definitif sedangkan usulan pembentukan Pengadilan Agama sudah masuk ke Menpan Rb dan menunggu terbitnya Keppres.
Sehingga diharapkan, dengan adanya kehadiran Pengadilan Agama di Kabupaten Murung Raya dapat sangat membantu masyarakat karena selama ini masyarakat di Kabupaten Mura dalam penyelesaian perkara sidang harus menuju ke Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga : Â Pemkab Mura Akan Alokasikan Anggaran Rp 100 Miliar Untuk Khusus Untuk Infrastruktur
“Misalkan saja ada 100 perkara yang masuk dari Kabupaten Murung Raya di Pengadilan Agama Muara Teweh, dimana setiap 1 perkara mengharuskan hadir 6 orang bisa dibayangkan berapa besar dana yang harus dikeluarkan untuk keberangkatan 600 orang ke Pengadilan Agama Muara Teweh,”paparnya.
Baca Juga : Â Pemkab Mura Akan Alokasikan Anggaran Rp 100 Miliar Untuk Infrastruktur
Di penghujung pertemuan tersebut, dilakukan serah terima cinderamata baik dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya maupun dari Pemkab Mura. [Red]
Discussion about this post