kaltengtoday.com, – Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mendorong kepada pemerintah daerah setempat untuk menginventarisir menyeluruh setiap perusahaan besar swasta yang sudah melaksanakan kewajiban realisasi 20 persen kebun plasma untuk masyarakat.
“Jika perusahaan memang mempunyai itikad baik, maka kewajiban plasma 20 persen bisa direalisasikan oleh mereka,” kata Rudianur, 2 Februari 2022 di Sampit.
Karena itu Rudianur mendorong Pemkab Kotim menginventarisasi perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga bisa menjadi percontohan bagi perusahaan lainnya.
“Harus ada perkebunan yang bisa jadi contoh tertib aturan, ini tugas dari pemerintah daerah untuk mendatanya,” tegasnya.
Bila memang ada, maka mereka bisa arahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu
Baca juga :Â Komisi III DPRD Kotim, Terima Aspirasi Guru PAUD
Di sisi lain Rudianur mengaku sangat mendukung upaya masyarakat selama ini menuntut perusahaan perkebunan yang tidak memberikan plasma untuk mereka
Baca juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Sambut Baik Rencana Pemerintah Bangun Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
“Masyarakat kami dukung untuk memperjuangkan haknya itu, karena itu hak mereka untuk memperolehnya,” Demikian Rudianur.[Red]
Discussion about this post