kaltengtoday.com, – Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebarluasan Corona Virus Disease (Covid-19).
Bupati Katingan, Sakariyas mengatakan, pemerintah memandang perlu menyampaikan ketegasan, berupa instruksi larangan bepergian keluar daerah bagi ASN di lingkup jajaran pemda.
” Saya menganggap ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk. Terkhususnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya, ” Ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Sakariyas menghendaki agar kalangan ASN tidak bepergian keluar daerah selama masa berlakunya status keadaan tertentu. Terutama ketika masa siaga darurat bencana dan wabah akibat virus Korona meskipun mendekati agenda puasa.
Selain itu, para pejabat pimpinan tinggi pratama pada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan seluruh camat diminta untuk memperhatikan bawahannya. Memastikan ASN di lingkungan internal atau wilayah kerja masing-masing tidak melakukan mobilisasi dan menunda perjalanan untuk sementara waktu.
Baca juga :Â Masyarakat Diingatkan Waspada Kebakaran di Musim Penghujan
Sedangkan, pimpinan SOPD diharapkan melakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal. Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah diperpanjang dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Prioritaskan Empat Program Dasar
Dalam memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN dan masyarakat, para pimpinan pejabat tinggi pratama dan camat agar melakukan pembaharuan data yang terpapar virus tersebut. Selanjutnya bisa dilaporkan kepada pejabat pimpinan melalui Tim Gugus Tugas dan Percepat Covid-19 kabupaten.[Red]
Discussion about this post