Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD akhirnya menyepakati raperda APBD tahun 2024. Hal itu ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara Bupati Jaya S Monong dengan Ketua DPRD Akerman Sahidar melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (20/11/2023).
Bupati mengatakan, rancangan APBD tahun 2024 disusun secara cermat dan berdasarkan kondisi perekonomian maupun menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi dalam rangka mewujudkan APBD yang tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Baca Juga : Paripurna Pidato Pengantar Raperda APBD 2024 Batal
“Kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan rancangan APBD tahun 2024. Kita sadar, perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran kita,” kata bupati.
Perlu diketahui, lanjut bupati, penyusunan rancangan APBD tahun 2024 tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Dimana didasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Selain itu APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum dan rancangan prioritas serta plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Gelar Paripurna Bahas Raperda APBD 2024
Bupati menekankan jika APBD disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Mengingat APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran.
“Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan. APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab. Tentunya dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Jaya. [Red]
Discussion about this post