Kaltengtoday.com, Surabaya – Hasil Kaji Banding Pansus III ke Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,perlunya komitmen Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan memberikan hak perempuan dan anak agar untuk Kota Layak Anak (KLA), di kantor Dinas PPPPPA Kota Surabaya, Selasa, (21/5/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak Realita Wulandari,Pemerintah Kota Surabaya, bahwa tentu keberadaan Peraturan Daerah (Perda), akan berpengaruh terhadap Penghasilan Asli Daerah (PAD), terutama dari iklan rokok.
Baca Juga : Â Teras Narang Klarifikasi Keberadaan Dirinya Saat Koyem Daftar di Penjaringan PDI Perjuangan
“Melalui Desk yang konsisten antara Pemerintah dengan OPD teknis harus berkomitmen dalam rangka mengevaluasi akan berdampak pada PAD jika diberlakukan KLA dan fokus terhadap kebijakan yang sudah kita telaah termasuk materi sehubungan dengan Peraturan daerah ini,” katanya.
Ia menegaskan,yang paling utama adalah fokus pada pencegahan terjadinya bullying dan KDRT. Kemudian lebih gencar untuk melakukan sosialisasi secara intens menjadi salah satu faktor penting sebelum disahkannya Perda KLA.
“Saya tegaskan,OPD teknis wajib memberikan inovasi terkait Perda KLA dimana mampu memberikan jaminan keselamatan bagi perempuan dan anak,” tekannya.
Disarankan,Ketua Tim PHA Wike Widyawati,menyarankan tim gugus tugas melalui OPD terkait saling bersinergi dan berkolaborasi guna maksimalisasi pelaksanaan Perda dimaksud sebelumnya.
Baca Juga :Â Infrastruktur Antar Desa masih di Dapil III Murung Raya Masih jadi Masalah Klasik
“Kita meski sudah ada desk dan tanggung jawabnya, tentu satgas KLA harus bekerja secara masif untuk mencegah terjadinya KDRT dan pencegahan pernikahan dini,” ungkapnya
Senangkan, Ketua Pansus III Lawin mengatakan,kunjungan kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas bersama mitra kerja ke Dinas P5A Kota Surabaya dalam rangka kaji bandingan Perda Kota Layak Anak, diberikan saran sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Paling utama dari Perda KLA adalah masalah perlindungan terhadap ibu dan anak yang paling sensitif akan terjadi dalam sebuah keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Infrastruktur Antar Desa masih di Dapil III Murung Raya Masih jadi Masalah Klasik
Legislator Hati Nurani Rakyat ini, berharap meminta kepada semua Jajaran yang terkait dengan perumusan Perda KLA saling sinergi agar nantinya disahkan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap apa yang telah kita dapat dari Pemprov Kota Surabaya bisa menghasilkan Perda Kota Layak Anak yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan kelangsungan penyelenggaraan Perda KLA,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post