Kalteng Today – Sampit, – Pembangunan proyek dengan tahun jamak atau multiyears untuk APBD 2019-2020 di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sangat marak alias fantastis untuk ukuran kabupaten di kalimatan tengah yaitu ada sederatan proyek multiyears sebut saja peningkatan jalan cilik riwut, peningkatan sektor pariwisata ujung pandaran, pasar expo, road race, peningkatan jalan seranau, kantor perijinan terpadu, rumah jabatan bupati, rumah sakit dokter murjani, peningkatan jalan lingkar selatan,drainase dalam kota,peningkatan jalan soemekto.
Dikatakan tokoh pemerhati sosial dan politik Kotim Muhammad Gumarang dari kesemua proyek tahun jamak tersebut (multiyears) harus selesai dalam tahun 2020 dan/atau masa kepemimpinan Bupati Supian Hadi sebagaimana yang diatur menurut ketentuan, baik selesai pengerjaan proyeknya maupun administrasi dan keuangannya, kalau tidak akan berpotensi menjadi kasus hukum. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Kamis (20/8).
Lebih lanjut lagi ditegaskannya bahwa proyek multiyears di Kotim yang dalam dua tahun terakhir ini menyedot anggaran yang mendominasi dari anggaran lainnya sehingga dana APBD Kotim 2019 dan 2020 terkuras kebutuhan multiyears .
“Sehingga untuk proyek lain harus dikalahkan yang berdampak terhadap kontraktor atau rekanan menengah kecil harus cuti panjang tak dapat pekerjaan bahkan terancam gulung tikar,”tegasnya.
Disisi lain nampak proyek multiyears tidak berdasarkan kajian yang bersifat azas manfaat ,contoh rumah jabatan Bupati dan kantor perijinan terpadu, untuk apa sebesar itu yang nantinya fungsinya tidak maksimal atau fungsinya berpotensi mangkrak alias pemborosan dan ini sebuah modus penggunaan anggaran yang diduga beraroma tak sedap dan ditambah masalah lainnya sehingga terkesan isu yang tidak sehat,paparnya lagi.
Baca Juga : DPRD Kota Palangka Raya Terima Kunjungan Kerja Tiga DPRD Dari Kalsel
Kata Gumarang lagi, awalnya saja dalam penganggaran multiyears tersebut sudah diduga melanggar aturan yaitu pertama tidak melakukan sistim penganggaran dana cadangan bukan tiba-tiba dianggarkan begitu saja tapi harus ada berdasarkan dana cadangan,kedua proyek harus bersifat strategis dan sangat dibutuhkan atau mendesak bukan asal ingin saja, ketiga pekerjaan proyek multiyears harus selesai dalam masa jabatan Bupati bersangkutan,ungkapnya.
Hal ini mengacu pada peraturan Menteri Keuangan no.157/PMK/02/2011 disempurnakan dengan peraturan Menteri Keuangan no 194/KMK/02/2013 tentang multiyears contrak (MTC) atau kontrak tahun jamak (KTJ) berdasar hal tersebut jelas diduga melanggar aturan, jadi bukan hal yang terlambat kalau itu yang ditelisik kejaksaan tinggi yang sekarang rame diberitakan media karena mungkin sejak awal sudah dipantau namun baru sekarang proses penyelidikannya secara terbuka.
“Kita yakin kejaksaan tinggi profesional dalam melakukan proses hukumnya sekalipun kalau ada upaya pihak mempengaruhi jalannya proses hukum tersebut yakin itu tak akan berhasil. Apa lagi korp adyaksa sekarang sedang diuji dengan kasus joko candra akibat oknumnya yang menyalahgunakan jabatan,”jelasnya lagi. [Red]
Discussion about this post