kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi semua pelaku usaha di wilayah setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Asisten I Lurand mengatakan kegiatan Bimtek itu, bertujuan untuk tercipta tata kelola atau manajemen yang lebih baik, diperlukan instrumen pengawasan, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang undangan.
Baca Juga : Bupati Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada DPMPTSP Seruyan
“Bimtek LKPM dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Ini berdasarkan regulasi, DPMPTSP telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut,” ucap Lurand saat membuka kegiatan, Kamis (11/5).
Sambung dia menjelaskan, ketentuan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dan pada pasal 5 yang diamanatkan bahwa semua pelaku usaha wajib mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan. Maka, harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik.
“Juga melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan Sosialisasi dan Bimtek, lalu juga menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja,” tutur dia.
Sementara itu, Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan DPMPTSP Gumas Nopriandie menjelaskan, terkait capaian kegiatan itu yakni setiap pelaku Usaha mengetahui tentang adanya Pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi bersama OPD Teknis.
Baca Juga : DPRD Kotim Minta DPMPTSP Perhatikan Perizinan Pembukaan Lahan dan Alih Fungsi Lahan
Maka, kata dia, harus mengikuti Sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang Kewajiban yang harus dilakukan dalam kegiatan berinvestasi di wilayah setempat. Juga meningkatnya realisasi investasi agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tujuannya agar pelaku Usaha dapat diberikan pemahaman dan mengisi dengan baik dan benar Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui aplikasi OSS-RBA serta menyampaikan LKPM,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post