kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupetan Gumas saat ini masih minim dalam penerima pemasukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh dari perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Bapenda Edison mengatakan, untuk target pertahun dari BPHTB ini mencapai puluhan miliar lebih. Sehingga, dirinya mengharapkan dengan pihak perusahan yang mempunyai kewajiban dalam pembayaran bea tersebut agar direalisasikan.
Baca Juga : Pemkab Gumas Raih Rekor Muri pada Puncak HUT
“Target dari BPHTB hak pemberian baru, ini secara keseluruhan pertahun senilai Rp.39 miliar lebih, dan sekarang tersealisasi hanya 0,07 persen dibandingkan tahun lalu, sudah 50 persen lebih,” ucap Edison, Rabu (29/6).
Sedangkan untuk jenis, lanjut dia, ada dua untuk BPHTB dari pemberian hak baru dan ada BPHTB pemindahan hak dan sekarang sudah terealisasi mencapai 65,97 persen. Sehingga, ada pemasukan dari salah satu BPHTB tersebut.
“Kalau BPHTB pemindahan hak ini ditergetkan Rp 200 juta dan terealisasi mencapai Rp 131 juta lebih, sedangkan untuk BPHTB Pemberian hak baru hanya Rp 28 juta lebih, artinya masih minim pembayaran,” ujar Edison.
Baca Juga :Dewan Harap Pemkab Gumas Harus Bentuk BNNK
Menurut dia, pihaknya masih menunggu pembayaran dari PT KHS yang memiliki BPHTB Pemberian hak baru, dan sekarang masih dalam proses penerbitan dari SK HGU. Karena itu, dirinya berharap dengan pihak perusahan besar swasta atau PBS-PBS lain supaya bisa membayar kewajiban mereka ke Pemkab Gumas.
“Kami mengharapkan juga kepada PBS yang ada di wilayah Kabupaten Gumas agar bisa mengurus HGU mereka apalagi itu sebagai kewajiban daripada pihak perusahan dan itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku wajib dilaksanakan oleh PBS,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post