kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Imam Subekti meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Bumi Habaring Hurung ini untuk tetap dan taat bayar pajak. Jika tidak maka, pihaknya akan tidak memperpanjang surat perizinannya.
“Kita harap para pelaku usaha yang sudah ada surat ijin usaha dan lain sebagainya agar taat bayar pajak. Apalagi pajak yang dibayar tersebut keperluannya untuk pembangunan daerah pula,”jelas Kadis DPMPTSP Kotim Imam Subekti, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga : ASN Diharapkan Jadi Teladan Taat Pajak
Dirinya mengatakan, bayar pajak itu tentunya rutin dilakukan. Jika tidak tentu akan terkendala untuk bisa mendapatkan surat izin usaha perdagangan. Ungkapnya.
Kata dia, ketentuan itu berlaku untuk semua bidang usaha maupun perizinan lainnya. “Bila ingin keberlangsungan usahanya berjalan, maka pelaku usaha harus menunaikan kewajiban membayar pajak. Jika tidak memperpanjang atau mengindahkannya maka izinnya akan kami cabut,”ujarnya.
Baca Juga : Pengusaha di Kotim Jangan Gunakan Kendaraan Berpelat Luar Daerah
Dirinya mengatakan, saat ini ini pihaknya telah mengembangkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission Risk- Based Approach (OSS-RBA). “Jika kurang jelas, warga bisa datang langsung ke Dinas Perijinan di Jalan Kapten Mulyono Sampit,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post