Kalteng Today – Palangka Raya, – Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MU, yang diduga menjadi pelaku penikaman terhadap seorang pria berinisial MG, di sebuah rumah yang berada di Jalan Manduhara, Gang Uda Rusan, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, pada Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Jadi awalnya pelaku melakukan penusukan kepada pria berinisial MG menggunakan sebuah senjata tajam jenis keris. Kejadian itu terjadi di Jalan Poncowati Agung, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Minggu (1/8/2021) kemarin, sekitar pukul 10.30WIB,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, pada saat dikonfirmasi usai penangkapan, Jum’at (6/8/2021).
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula, pada saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. Lalu pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Kemudian saat korban membuka pintu kamarnya, ternyata pelaku sudah menunggunya. Sehingga sajam yang dibawanya itu mengenai serta melukai lengan atas kanan dan kiri hingga dada kiri korban,” terangnya.
Baca Juga : Â Geger! Penghuni Lapas Asal Gumas, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lapas Palangka Raya
Lebih lanjut mantan Kabidkum Polda Kalteng ini mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku dalam melakukan aksinya, termasuk hubungan antara korban dan pelaku.
“Terkait motif dan hubungan antara pelaku dengan korban, saat ini tim penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta tengah mendalami perkara tersebut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post