kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, jika terduga pelaku MA (34) merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian sarang burung walet.
Sebelumnya diberitakan, diduga membobol toko sembako di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, seorang pria berinisial MA (34) harus diberikan tindakan tegas terukur akibat melawan pada saat diamankan.
“Pelaku ini residivis di Lapas Kota Sampit, yang baru keluar sejak dua bulan yang lalu,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga : Â Bobol Toko Sembako di Palangka Raya, Pria Ini Ditembak Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai melakukan pembobolan di Kota Palangka Raya dan melarikan diri ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pelaku juga melakukan aksi pencurian di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan mengambil satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX.
Baca Juga : Â Waspadai Kasus Pembobolan Rumah Saat Mudik Lebaran di Kabupaten Katingan
“Saat ini kita sedang berkoordinasi bersama Polres Pulang Pisau, untuk melakukan proses pengembangan terhadap aksinya,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, uang hasik curian pelaku ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Jadi pelaku ini juga positif narkoba dan memang mengakui jika uang hasik curiannya untuk membeli sabu-sabu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post