kaltengtoday.com, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus mengingatkan pihak rekanan yang melaksanakan tender lelang pekerjaan pembangunan dari pemerintah kabupaten setempat untuk mematuhi segala tahapan dan ketentuan.
” Siapa saja yang melaksanakan tendernya nanti agar saat mengerjakannya harus sesuai dengan surat perjanjian kontrak. Sehingga, harus mengacu pada kesepakatan antara kedua belah pihak dari SOPD selaku pemberi kerja kepada pihak rekanan yang melaksanakan kerja, ” Ungkapnya, Minggu (19/3/2023).
Baca juga :Â Ketua DPRD Katingan : WTP Harus Dipertahankan
Maka, pihak rekanan atau kontraktor jangan melakukan pekerjaan dengan tidak benar dan hanya mencari keuntungan saja. Selain melaksanakan sesuai ketentuan, pekerjaan proyek pembangunan baik fisik maupun non fisik juga harus berkualitas.
” Dengan begitu, pengawas internal dan konsultan pengawas wajib melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan rekanan. Baik dari sisi kualitas dan aspek ketetapan dan kesesuaian pekerjaan yang ada di dalam perjanjian kontrak kerja, ” Bebernya.
Baca juga :Â DPRD Katingan Pertanyakan Kelanjutan Nasib THL dan Honorer
Disisi lain, pelaksanaan kontrak kerja harus memperhatikan kondisi cuaca yang terjadi. Maka, jangan sampai dilakukan pada saat dilakukan pada musim penghujan dan musim banjir.
” Artinya, pekerjaan itu bisa dilakukan dengan cepat tetapi tidak dikerjakan dengan asal-asalan dan tetap dilihat kualitas pekerjaannya. Sehingga, rekanan harus memperhatikan waktu agar tidak terjadi force majeure atau keadaan memaksa akibat pengaruh kondisi alam, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post