kaltengtoday.com, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus menyoroti pihak rekanan atau pihak ketiga untuk mengerjakan tendernya dengan baik dan benar. Sehingga, hasil yang dikerjakannya berdampak luas bagi masyarakat.
” Pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan dokumen perjanjian kontrak. Sehingga, tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan pekerjaan yang ada di dalamnya, ” Katanya, Selasa (23/5/2023).
Baca juga :Â DPRD Gumas: Tindak Tegas Penyimpangan Proyek
Misalnya, untuk pembangunan fisik jalan yang seharusnya menggunakan material kuat justru menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Maka, itu tidak boleh dilakukan dan jangan sampai terjadi.
” Saat ini proses lelang sudah dilakukan beberapa SOPD. Artinya, pekerjaan tender bakal segera dilakukan, ” Jelasnya.
Baca juga :Â Pansus DPRD Barsel Pantau Langsung Proyek Multiyears Terkait LKPJ Bupati
Dengan demikian, konsultan pengawas dan pengawas internal dari SOPD wajib turun ke lapangan dan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, tidak ada pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan asal jadi atau tidak baik.
” Tolong diperhatikan ini baik-baik. Kita semua menghendaki progam pembangunan yang ada di Katingan ini berjalan dengan baik dan dapat memberikan kesejahteraan masyarakat ke depannya, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post