kaltengtoday.com, Buntok – PDAM Tirta Barito, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bekerjasama dengan Polsek Dusun Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penertiban pipa Sambungan Rumah (SR).
Penertiban pipa SR saat ini, dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Dusun Hilir
Baca Juga : Â Visi dari PDAM Diharapkan Bisa Terpenuhi
Direktur PDAM Tirta Barito, Rona Cipta Sabtu, (25/02/2023) menyampaikan, penertiban pipa SR terpaksa dilakukan pihaknya. Mengingat, masih begitu banyak pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan ledeng.
Dikatakan, bahwa PT. Tirta Barito untuk tahun 2023 ini masih melanjutkan program tahun 2022, yaitu penertiban pipa SR.
Baca Juga : Â Aliran Air PDAM di Desa Matabu Hari Ini Dihentikan Sementara
“Penertiban berupa pemutusan pipa sambungan rumah kepada pelanggan yang tidak bayar tagihan dalam waktu yang ditetapkan perusahaan,” ucapnya kepada awak media.
Ia berharap dengan adanya kerjasama dengan Polsek Dusel dan Kejari bisa menyelesaikan permasalahan pembayaran. [Red]
Discussion about this post