kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Sriosako menghimbau agar setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
Pihaknya membeberkan, sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terdapat cukup banyak PBS di Kalteng yang belum mengantongi HGU.
“Kami meminta setiap PBS dapat mengurus perizinan HGU, khususnya yang sampai saat ini belum mengantongi,” katanya kepada awak media, Rabu (11/5).
Politisi Partai Demokrat Kalteng ini mengungkapkan, HGU bagi PBS merupakan bagian terpenting bagi kelancaran operasional PBS itu sendiri, sebab merupakan syarat yang telah ditentukan oleh aturan.
Baca Juga : Â DPRD Kalteng Ini Sambut Baik UU TPKS Terbit
“HGU ini berkaitan erat dengan operasional PBS itu sendiri. Sehingga kami meminta agar setiap PBS segera mengurusnya me dinas atau instansi terkait secepatnya,” tegasnya.
Dirinya juga menekankan, apabila sebuah PBS tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka wajib untuk menerima sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah kami minta untuk melakukan evaluasi kepada PBS yang jelas menyalahi aturan, khususnya tentang HGU ini. Maka dari itu, kami tegaskan agar setiap PBS harus melengkapi persyaratan yang dimaksud,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post