kaltengtoday.com, Sampit,- Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk mengunakan galian C yang memiliki perizinan yang lengkap (legal) untuk kebutuhan perusahaannya misalnya penimbunan jalan hingga pembangunan lainnya.
Baca juga :Â DPRD Kotim Dorong Pengelolaan Aset Daerah yang Teratur untuk Hindari Penyimpangan
“Kami ingatkan kepada perusahaan sawit dikotim untuk tidak membeli galian c yang ilegal hal dilakukan dalam rangka menertibkan para pelaku supaya bersedia mengurus perizinannya,” Kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik, 9 Mei 2023.
Menurutnya ini ada lah salah satu upaya guna menertibkan para pelaku yang masih enggan mengurus perzinan nya kepemerintah artinya jika tidak ada pembeli karena ijin nya tidak ada secara otomatis mereka akan berusaha melengkapi ijinnya dan ini perlu kerja sama antara pemeritah daerah dan PBS dikotim.
“Pemkab diminta untuk menyurati PBS supaya tidak mengunakan galian C ilegal bila mana nanti itu terus dilakukan maka kedepanya baik itu pelaku dan pembeli bisa ditindak tegas secara hukum,”jelasnya.
Baca juga :Â Anggota DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Sumber Air di Daerah Rawan Kebakaran
Dia juga menilai sejauh ini pemerintah tampak kesulitan dalam hal pengawasan hingga penertiban karena memang banyak sekali kaitannnya soal galian c itu selain itu perbaikan(penimbunan jalan juga untuk bahan bangunan.
“Mungkin ini akan dilakukan secara bertahap, para pemilik galian C itu memang harus dibina dan diberikan pengertian supaya mereka mau melengkapi ijinnya pemkab juga diminta mempermudahan masyarakat mendapatkan ini,” Demikian Sutik.[Red]
Discussion about this post