Kaltengtoday.com, Kasongan – Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto pada mal pelayanan Publik memiliki layanan-layanan yang tentu memudahkan masyarakat, dimana dalam satu gedung mal pelayanan publik masyarakat dapat berbagai macam layanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang tentu memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
” Pelayanan seperti ini adalah sesuatu yang sangat penting, karena erat kaitannya dengan tugas masing-masing. Masyarakat akan tahu bersama bahwa dinas-dinas yang ada di Kabupaten Katingan dengan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan sudah menandatangani semacam MoU kebersamaannya di dalam suatu tempat yang kita kenal dengan nama mal pelayanan publik,” Katanya, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga :Â Tingkatkan Inovasi Dalam Pelayanan Publik
Dengan keberadaan mal pelayanan publik tersebut bisa dimaksimalkan kemanfaatan dan keberadaannya oleh masyarakat. Bahkan, pihaknya juga berharap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat itu merupakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat atau yang umumnya pelayanan yang memuaskan.
” Kedepannya, akan lebih baik lagi jika ada acuan seperti standar pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh penyelenggara. Sehingga, nantinya bagaimana penjelasan secara mendetail itu akan dikupas atau dijelaskan secara mendetail oleh pemerintah daerah, ” bebernya.
Baca Juga :Â Pelayanan Publik di Polres Bartim Ditinjau Tim Kementerian PAN-RB
Ia meminta, semoga standar yang diterapkan ini dapat menjadi sumber informasi kepada semua pihak. Terutama bagaimana bisa menyeragamkan pemikiran, pemahaman dalam melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang semestinya yang sebaiknya memuaskan, membahagiakan dan disisi lain tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan.
” Saya harap manfaatkanlah momentum ini bagi kita untuk melakukan penggalian ilmu, pengetahuan, wawasan sehingga kita menjalankan fungsi dalam pelayanan publik. Kedepannya, ASN bisa memberikan pelayanan yang memuaskan yang membahagiakan yang sesuai dengan tata aturan yang ada,” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post