kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Cekcok yang terjadi antara pasangan suami istri (Pasutri), AR (43) dan TD (49) di sebuah barak di Jalan Jawa RT 013 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Minggu (16/10/2022) malam. Mirisnya, cekcok pasutri itu berujung penganiayaan berat.
AR yang kalap tak sanggup membendung emosinya, menghantamkan sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke bagian kepala istrinya, TD.
Baca Juga : Â Polisi Cari Motif Lain Dibalik Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya
Karuan, hantaman tabung gas melon itu membuat sang istri langsung tumbang bersimbah darah dengan luka menganga pada bagian dahi.
Kapolsek Selat Kompol Permadi, mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu malam, sekitar pukul 21.00 Wib.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung bergerak ke TKP dan melakukan identifikasi serta memintai keterangan saksi-saksi,” kata Kompol Permadi, Senin (17/10/2022).
Sementara korban dievakuasi relawan pemadam kebakaran untuk mendapat pertolongan medis di RSUD dr Soemarno Sosro Admojo Kuala Kapuas.
Kapolsek menjelaskan, KDRT itu berawal dari keributan antara AR dengan TD. Saat berada di dapur, AR sempat lebih dulu mencekik korban di bagian leher, sambil mendorong TD hingga jatuh ke lantai dengan posisi terlentang.
Tak berhenti sampai disitu, AR kemudian mengambil tabung gas elpiji dan langsung menghantamkannya ke bagian kepala sang istri yang masih dalam kondisi terjatuh di lantai.
“Akibat kejadian tersebut, korban TD mengalami luka pada bagian dahi hingga harus mendapatkan perawatan medis dan atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga : Â Sambil Menangis, Anak Pasutri Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Permadi menambahkan, korban TD masih mendapat perawatan intensif dan belum bisa dimintai keterangan terkait penyebab pertengkaran yang mengakibatkan KDRT tersebut.
“Kita masih menunggu keterangan dari korban mengenai penyebab pemicu pemukulan terhadap dirinya, sehingga harus mendapat pertolongan medis,pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” pungkas Kompol Permadi. [Jimmy]
Discussion about this post