Kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan itu telah menargetkan ke wilayah hulu Katingan yang jauh dari pusat kota.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman menyebutkan, sepasang suami istri berinisial Mar (32) dan RS (27). Keduanya diamankan di kediaman pelaku di Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
” Iya benar adanya penangkapan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Katanya, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga : Â Ingatkan Maraknya Kasus Persetubuhan Anak dan Peredaran Narkotika
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp 2, 4 juta, timbangan digital, handphone, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba,” Pungkasnya.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai lingkungannya masing-masing. Jika ada hal-hal yang mencurigakan dan mengarah ke tindakan peredaran narkoba agar melaporkannya kepada pihak penegak hukum. [Red]
Discussion about this post