Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRWP) DPRD Kalteng melakukan konsultasi publik ke Kotawaringin Timur (Kotim), berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering konsultasi publik tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi materi Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 sebagai tindak lanjut dari revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kalteng Hadir Dalam Kegiatan Anjangsana dk Panti Al-Mim
“Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna KeTiga Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 lalu telah mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035, maka dari itu kami dari tim Pansus perlu menindak lanjutinya,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (19/5).
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini menjelaskan, menyesuaikan dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Raperda, maka perlu bagi tim pansus untuk melakukan konsultasi serta diskusi dalam rangka koordinasi, konfirmasi, sinkronisasi terkait pengaturan pola ruang yang
ditetapkan pada draf Perda RTRWP Kalteng yang bersifat makro.
“Sedangkan secara detail diatur pada RTRWK di daerah kabupaten dan kota masing-masing. Keberadaan Perda RTRWP ini sangat penting dan strategis bagi seluruh masyarakat dan pembangunan berkelanjutan daerah provinsi ini,” ujarnya.
Baca juga :Â Ketua Komisi II DPRD Kalteng Dukung Kebijakan Larangan Pengadaan Buka Bersama Oleh Pejabat dan ASN
Selain itu, berdasarkan pengalaman Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035 menjadi bahan masukan dan pembelajaran untuk merumuskan kebijaksanaan daerah agar bisa lebih baik lagi, sehingga nantinya Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan daerah.
“Karena dalam membahas Raperda ini sangat dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan supaya pengaturan Pola Ruang Daerah Kalteng dapat benar-benar memenuhi harapan masyarakat dan persoalan-persoalan yang menyangkut dalam RTRWP Kalteng bisa terselesaikan dengan baik dan optimal,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post