Kaltengtoday.com, Kapuas – Panitia Khusus (Pansus),II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas bersama Mitra kerja kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,sehubungan pengayaan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, Selasa, (7/5/ 2024).
Kunjungan kerja yang di dampingi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah,S.Hut.MM.,bersama rombongan tim pansus II dan mitra kerja di terima oleh diterima Plt. Dir Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat),Moh. Said di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat.
Ketua DPRD Ardiansah menegaskan,menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini, sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya dan meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman sehubungan raperda dimaksud.
“Kita meminta kepada pihak pihak ahli dari Kementerian LHK RI untuk memberikan penjelasan dan masukan terkait dua buah raperda yang menjadi tanggung jawab Pansus II sehingga produk hukum daerah yang nantinya dihasilkan bisa memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,”ungkapnya.
Baca Juga  :  Tim Pansus II DPRD Kapuas Kunker ke BRIN
Sedangkan Ketua Pansus II H Darwandie, SH,MH,menekankan bahwa kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi melekat. Di mana diketahui bawa beberapa Buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA diantaranya,pasal 18b UUD 45,pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Belum lagi Putusan MK No 35 Tahun 2012,Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,”terangnya.
Sedangkan Plt. Dir Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat),Moh. Said menyampaikan,untuk raperda kabupaten Kapuas dianggap sudah memenuhi tetapi, yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.Artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar benar memenuhi kata sepanjang masih ada bukan mengada ada sifatnya.
“Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan masyarakat Adat,”terangkan nya.
Baca Juga  :  Penjabat Bupati Pulang Pisau Terima Kunker Rektor UMPR
Ditambahkannya,bahwa,untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaikan dengan tata ruang hutan adat,berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh.
“Seperti tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum,tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum,tanah yang sudah dibebaskan oleh instansi pemerintah dan tanah bekas swapraja,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post