Kalteng Today – Sampit, – RS pria 46 tahun ini terancam hukuman pidana dengan hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan tindak pidana asusila terhadap gadis belia 9 tahun.
Parahnya lagi, belia ini merupakan keponakan pelaku sendiri. Entah apa yang merasuki pria paruh baya ini sehingga nekat melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan atas perbuatan pelaku tentunya akan mempengaruhi mental dan psikologi anak tersebut.
Saya secara pribadi sangat menyayangkan aksi tersebut kembali terjadi di Kotim ini. Dan ini nampaknya tidak ada habisnya terjadi, jelasnya, Kamis (7/1).
Atas perbuatan Pelaku inisial RS disangkakan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, denda Rp. 5 Milyar dan bisa ditambah sepertiganya lagi jika yang melakukan adalah Orang tua, Wali, Pengasuh dan Pendidiknya.
Baca Juga:Â Parah! Paman Tega Cabuli Keponakan Masih Di Bawah Umur
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anaknya jangan sampai mudah terpengaruh terhadap siapa saja. Jika bisa lawan jika ada kejadian seperti ini, teriak sekeras kerasnya jika perlu dilakukan,ungkapnya.
“Kita berharap ke depan agar kasus ini tidak akan terjadi lagi, oleh sebab itu jaga diri dan keluarga kita dari orang yang tak dikenal maupun dikenal,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post