kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terbagi dalam dua kelompok penerapan PPKM, daerah yang menerapkan PPKM level tiga, Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.
Sementara, untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Waringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan adanya penurunan level PPKM Kota Palangka Raya menjadi level dua, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, keberhasilan ini merupakan adanya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah.
“Artinya banyak masyarakat yang saat ini semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan (Prokes) dan pentingnya vaksinasi,” katanya, Selasa (19/10/2021).
Bahkan, berdasarkan data per 19 Oktober 2021, capaian vaksinasi di Kota Palangka Raya untuk dosis pertama telah mencapai 76 persen. Sementara untuk dosis kedua mencapai 55 persen.
“Untuk testing dan tracing terus kita lakukan dan itu kan menggunakan aplikasi si lacak. Jadi sudah pasti langsung terlaporkan sampai ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca juga :Â Ini Penyebab Kota Palangka Raya Masih Terapkan PPKM Level 3
Untuk itu dirinya juga mengimbau, agar masyarakat tetap diminta menerapkan prokes secara ketat, dan tentunya jangan lengah dalam menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga :Â Polsek Seruyan Hilir Lakukan Pengamanan kegiatan Vaksinasi
“Masyarakat Kota Palangka Raya saya minta jangan lengah dalam menerapkan Prokes dan jangan euforia berlebihan, senang dan bersyukur boleh, namun penegakan Prokes tetap dilakukan secara ketat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post