Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang wanita berinisial AR (35) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsuddin, akibat diperas oleh seorang polisi gadungan berinisial TS (30).
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat wanita yang merupakan seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah ini, berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.
Baca juga :Â Ngaku Dinas di Polda Kalteng, Polisi Gadungan Ini Nekat Gelapkan 1 Unit Mobil Milik warga Bartim
“Jadi korban yang berstatus janda ini, termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Palembang ini hingga hubungan keduanya semakin dekat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu 30 April 2023.
Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat untuk menjalin hubungan pacaran jarak jauh.
Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai dengan aktivitas videocall mesum atau VCS. Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.
“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.
Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.
Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin.
Baca juga :Â Waduh, Kepincut Polisi Gadungan, Janda Tertipu Rp 10 Juta
Oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, korban disarankan untuk tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku.
Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan kan melanggar UU ITE.
“Selain itu juga jika melakukan pemerasan, itu merupakan tindak pidana. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post