kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengatakan, saat ini pelaku usaha dapat dengan cepat mengurus izin usaha, yakni melalui Online Single Submission (OSS).
Selain lebih cepat karena memanfaatkan kemajuan teknologi, pengurusan ijin melalui OSS tersebut lebih mudah dan transparan.
“Sekarang proses perijinan lebih mudah dan transparan Seperti halnya aplikasi dalam OSS,” katanya, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga : Lengkapi Fasilitas MPP Sampit, DPMPTSP Perlu Rp3 Miliar
Dijelaskannya, mengurus izin usaha, khususnya bagi pemilik cafe, penting dilakukan karena dengan mengantongi surat izin usaha menunjukan bahwa usaha tersebut tidak fiktif dan diakui secara hukum oleh negara.
Dengan mengantongi surat izin, maka para pelaku usaha cafe akan memperoleh ketenangan dalam menjalankan usaha, selain itu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Tentunya juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank. Sekaligus mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar,” ucapnya.
Baca Juga : DPMPTSP Gelar Bimtek dan Sosialisasi Izin Berusaha
Lebih lanjut Fordiansyah mengatakan, masih banyaknya pemilik cafe yang tidak mengurus izin usahanya ke DPMPTSP, hal tersebut disebabkan ketidaktahuan pemilik cafe tentang adanya perizinan melalui aplikasi OSS.
Padahal, mengurus izin melalui OSS tersebut sangat praktis dan tidak memberatkan. Karena dalam OSS sudah mencakup aplikasi surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya.
“Bila itu bisa dilakukan maka pelaku usaha dapat mengantongi NIB atau nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post