kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Selama pelaksanaan Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Telabang 2021, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus sebanyak 18 tersangka penambang ilegal dari 9 TKP se-Kalteng.
18 tersangka tersebut berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, hal tersebut merupakan keseriusan pihaknya dalam memberantas aktivitas Peti, guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 kilogram, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp 160 ribu.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga :Â Jelang Nataru, Polda Kalteng Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2020
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Baca juga :Â Tak Ada Target Tilang di Operasi Zebra Telabang 2020
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post