Kalteng Today – Sampit. – Berdalih bisa mengobati korban akibat kesurupan, seorang pria berinisial HR alias Ukih (27) nekat menggagahi wanita yang sudah bersuami berinisial ENH (23).
Kejadian ini terjadi di Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang, Kotim pada Kamis (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya pria ini ditangkap polisi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Itu Sapril mengatakan bahwa pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB saat itu korban kesurupan dan tidak sengaja bertemu dengan pelaku di sekitar TKP, Jelasnya, Selasa (15/6).
Saat itu pelaku mengaku bisa mengobati orang yang kesurupan dan mengatakan bahwa korban kesurupan akibat perbuatan guna-guna seseorang. Kemudian sejak saat itu korban diobati oleh pelaku beberapa kali selama kurang lebih 1 minggu, Paparnya.
Hingga pada Rabu 09 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB penyakit korban kembali kambuh dan harus kembali berobat dan bermalam di rumah pelaku. Namun pada, Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB saksi pulang duluan karena ingin bekerja dan meninggalkan korban di rumah pelaku.
Baca Juga :Â Biadab! Gadis 14 Tahun Digagahi di Toilet Sekolah Kabupaten Gunung Mas
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB saat sendirian di ruang tamu pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali. “Setelah kejadian tersebut korban tidak berani bercerita karena sebelumnya telah diancam oleh pelaku,”tegasnya.
Lanjut kata Kapolsek, pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB saksi datang dan menjemput korban untuk pulang. Saat itulah korban menceritakannya kejadiannya kepada Saksi (suami). Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kepolisian Tumbang Sangai. “Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lidik,”Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post