kaltengtoday.com, Palangka Raya – Saat ini, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan helm dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), ketika berkendara di jalan raya.
Padahal, penggunaan helm yang tidaj sesuai SNI dapat memperparah fatalitas korban ketika terlibat kecelakaan.
Untuk itu, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penggunaan helm SNI.
Baca Juga : Â Polisi Ingatkan Pengguna Sepeda Listrik Juga Wajib Gunakan Helm
“Sering kali pengendara motor maupun penumpang abai terhadap keselamatan diri sendiri dengan tidak menggunakan helm saat di jalan raya,” kata Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Woro Budi Hastuti, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
“Harusnya masyarakat dapat lebih sadar akan keselamatan dirinya ketika berkendara di jalan raya. Edukasi dan sosialisasi ini bukan untuk siapa-siapa, tetapi untuk kebaikan diri masyarakat sendiri,” ucapnya.
Baca Juga : Â Operasi Keselamatan Telabang 2023, 1.247 Warga Tercatat Melanggar
Untuk itu AKBP Woro Budi Hastuti menegaskan, penggunaan helm wajib dilaksanakan oleh pengendara dan penumpang sepeda motor untuk menghindari fatalitas korban pada kecelakaan.
“Ayo selamatkan kepala kita dari fatalitas korban kecelakaan. Tertib berlalu lintas adalah yang pertama dan utama,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post