Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria berinisial R (29) tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat diduga menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika dia berada di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, (16/6/2021) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personilnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga : Polda Kalteng Bekuk 6 Pelaku Kasus Narkoba dan Sita 142 Gram Sabu
“R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,52 Gram, 1 handphone, satu lmbar plastic kresek kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Kamis (17/6/2021) pagi.
Akibat perbuatannya, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.[Red]
Discussion about this post